a.
Pembiayaan Modal Kerja Syariah
Pembiayaan yang ditujukan untuk penyediaan modal
kerja untuk operasional
usaha sesuai dengan prinsip syariah. Akad yang digunakan pada pembiayaan modal
kerja syariah bervariasi mulai dari akad berbasis jual beli, bagi hasil maupun
sewa-menyewa. Pembiayaan modal kerja cenderung memiliki tenor/jangka waktu
pendek sesuai siklus usaha.
Contoh
penggunaan pembiayaan modal kerja syariah diantaranya, (a) modal kerja
pembelian bahan baku/persediaan; (b) pembiayaan rekening koran syariah; (c)
modal kerja pengerjaan proyek, dsb.
b. Pembiayaan Investasi Syariah
Pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang untuk tujuan usaha (asset produktif) sesuai
dengan prinsip syariah. Pada umumnya, pembiayaan investasi syariah menggunakan akad murabahah, akad ijarah
muntahia bit tamlik
dan akad musyarakah
mutanaqisah.
Pembiayaan investasi cenderung memiliki tenor/jangka waktu lebih Panjang dari
pembiayaan modal kerja (diatas 1 tahun bahkan hingga 10 tahun).
Contoh penggunaan pembiayaan investasi syariah diantaranya, (a) pembangunan/renovasi tempat usaha/produksi; (b) pembelian mesin dan peralatan usaha; (c) pembelian kendaraan operasional, dsb.
Lihat Detaila.
Pembiayaan/pendanaan Syariah
Pembiayaan/pendanaan syariah adalah penyaluran dana berdasarkan
prinsip dan akad syariah.
b.
Perbedaan Pembiayaan Syariah dengan Konvensional
Kredit
konvensional
merupakan fasilitas keuangan dengan prinsip pinjam-meminjam uang untuk tujuan
tertentu dan harus dikembalikan dalam jangka waktu yang disepakati disertai
dengan pembayaran bunga. Bunga erat kaitannya dengan praktik
transaksi ribawi yang secara tegas diharamkan dalam Al Quran dan wajib
dihindari Umat Muslim.
Pada pembiayaan
syariah, lembaga keuangan syariah tidak meminjamkan sejumlah dana, namun
bermitra dengan Nasabah menggunakan berbagai akad syariah seperti kerjasama (mudharabah,
musyarakah), jual-beli (murabahah), sewa-menyewa (ijarah),
dsb. Selain itu, tujuan dan objek transaksi pembiayaan harus halal dan thayyib dan menghindari transaksi
yang bersifat ribawi, dzalim
(merugikan diri, orang lain maupun lingkungan), maysir (spekulatif), dan gharar (tidak jelas).
Perbankan
Syariah
Bank Syariah adalah Bank yang
menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya
terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Sebagian besar perbankan syariah
memiliki produk pembiayaan yang ditujukan bagi UMKM. Jumlah Perbankan Syariah
di Indonesia sebanyak 200, terdiri dari 13 BUS, 20 UUS dan 167 BPRS.
Institusi Keuangan
Non-Bank Syariah
Pembiayaan syariah bagi UMKM juga
disalurkan melalui lembaga keuangan non-bank sbb:
·
Lembaga Keuangan Mikro Syariah
·
Lembaga
Pembiayaan Syariah terdiri dari Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura Syariah
·
Lembaga Jasa
Keuangan Khusus
Syariah, terdiri dari UUS PNM dan UUS LPEI
·
Financial
Technology (Fintech
Syariah)
Pasar Modal Syariah
Pembiayaan
UMKM pada sektor Pasar Modal dapat diperoleh dari Securities Crowdfunding
(SCF) Syariah disebut juga Layanan Urun Dana Syariah. Melalui SCF Syariah, UMKM
dapat memperoleh pendanaan dengan menawarkan efek berupa Saham Syariah maupun
Sukuk dengan maksimum pendanaan hingga Rp 10 Miliar. Penawaran efek tersebut dilakukan secara
langsung kepada pemodal melalui platform digital (online) yang bersifat terbuka.
Pembiayaan KUR Syariah
Kredit
Usaha Rakyat (KUR) Skema Syariah adalah program pembiayaan bersubsidi
pemerintah dengan margin/bagi hasil rendah, yang 100% dananya milik
Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam
bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi. Pembiayaan tersebut
disalurkan kepada pelaku
UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang
memiliki usaha produktif
dan layak (feasible)
namun belum
memiliki agunan tambahan atau belum bankable. Subsidi yang diberikan oleh
pemerintah berupa subsidi margin/bagi hasil dan terdapat pola penjaminan
sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau obyek yang dibiayai. Penyalur KUR
Syariah diantaranya Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian Syariah.
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) Syariah
Program
Pembiayaan ini ditujukan bagi usaha
mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan
melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pembiayaan
UMi memberikan
fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB). Penyalur Pembiayaan UMi Syariah
diantaranya Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Pegadaian Syariah.
Pembiayaan Dana Bergulir Skema Syariah
Pembiayaan
Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh kementerian Negara/
Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha
bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di
bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga. Pembiayaan Dana Bergulir dengan
Skema Syariah diantaranya disalurkan oleh LPDB-KUMKM
(Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
Kementerian Koperasi dan UKM yang disalurkan melalui koperasi syariah.
Merupakan pembiayaan usaha produktif
yang berasal dari dana sosial syariah seperti zakat, infak,
sedekah, dan wakaf (ZISWAF),
dimana pemanfaatan dana tersebut sesuai dengan ketentuan syariah. Beberapa
alternatif pembiayaan dana syariah yang tersedia bagi UMKM diantaranya:
·
Bank
Wakaf Mikro
·
Baitul
Maal BMT