Merupakan pembiayaan usaha produktif
yang berasal dari dana sosial syariah seperti zakat, infak,
sedekah, dan wakaf (ZISWAF),
dimana pemanfaatan dana tersebut sesuai dengan ketentuan syariah. Beberapa
alternatif pembiayaan dana syariah yang tersedia bagi UMKM diantaranya:
- ·
Bank
Zakat Mikro dari BAZNAS
·
Bank
Wakaf Mikro
·
Baitul
Maal BMT