“umkmindustrihalal.id” adalah sebuah platform yang membantu pelaku UMKM
Industri Halal dalam mendapatkan rekomendasi mitra Institusi Jasa
Keungan Syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi bisnis
pelaku UMKM Industri Halal.
Bagi Pelaku Usaha (UMKM), mendapatkan rekomendasi pembiayaan/pendanaan dari berbagai mitra Institusi Jasa Keuangan Syariah (IJKS) yang sesuai dengan kondisi dan kapasitas Pelaku Usaha (UMKM).
Bagi Institusi Jasa Keuangan Syariah (IJKS), mendapatkan referral Calon Nasabah UMKM yang memenuhi minimum eligibility criteria/persyaratan pembiayaan/pendanaan.
Bagi Lembaga Pendamping, mendapatkan sarana pemantauan dan
evaluasi terhadap keterjangkauan akses pembiayaan/pendanaan dari UMKM Binaan.
Bagi Pelaku Usaha (UMKM)
a.
Login/registrasi
pada website “umkmindustrihalal.id” dan lengkapi profil Anda
b.
Lengkapi
form self-assessment (kondisi keuangan, kepemilikan agunan dan kebutuhan
pembiayaan/pendanaan)
c.
Prosess
Business Matching
d.
Dapatkan
Rekomendasi 5 Produk dari Mitra Pembiayaan/Pendanaan yang sesuai dengan Anda
e.
Ajukan
Pembiayaan/Pendanaan kepada Mitra Pembiayaan/Pendanaan Syariah yang Anda Pilih
Bagi Lembaga
Pendamping dan Institusi Jasa Keuangan Syariah yang ingin bergabung,
silahkan hubungi kami.
“umkmindustrihalal.id” hanya memberikan
rekomendasi kesesuaian mitra pembiayaan/pendanaan syariah bagi Anda. Selanjutnya,
Mitra pembiayaan/pendanaan Syariah yang Anda pilih akan menghubungi Anda dan memproses
pengajuan Anda sesuai ketentuan yang berlaku maksimal 21 hari kalender.
Persetujuan/Penolakan pengajuan Anda merupakan sepenuhnya kewenangan dari Mitra
Pembiayaan/Pendanaan Syariah yang Anda pilih.
“umkmindustrihalal.id” tidak memungut biaya
dalam bentuk apapun atas layanan yang disediakan. Seluruh biaya yang timbul dari proses
pembiayaan/pendanaan syariah pada Mitra Pembiayaan/Pendanaan Syariah yang Anda
pilih bukan merupakan tanggung jawab kami.
Data pribadi Anda hanya digunakan untuk layanan “umkmindustrihalal.id” dan tidak disebarkan kepada pihak ketiga
tanpa persetujuan (consent) Anda.